Bengkalis (Outsiders) ā Jajaran Polsek Rupat, Polres Bengkalis, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (44) yang diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diamankan pada Selasa (28/04/2026) malam di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Rupat. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha menghindari petugas dengan bersembunyi di atas plafon rumah.
Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki di wilayah tersebut.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rupat.
Korban diketahui masih berusia sekitar 10 tahun dan memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban, hingga akhirnya korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan motif menyimpang demi kepuasan pribadi.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta korban, termasuk visum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.





