Ratusan Kasus Terungkap, Negara Rugi Rp1,26 Triliun dari BBM dan LPG Subsidi

Penindakan kasus BBM dan LPG subsidi oleh Polri mengungkap kerugian negara yang sangat besar hingga Rp1,26 triliun.

Jakarta (Outsiders) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp1,26 triliun akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga 2026.

Angka tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebutkan, total kerugian negara mencapai Rp1.266.160.963.200.

“Potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1,26 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers.

Dari jumlah tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi tercatat sebesar Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar.

Selain itu, Polri juga mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menyampaikan, sepanjang 2025 hingga awal 2026, pihaknya berhasil mengungkap ratusan kasus dengan ratusan tersangka yang tersebar di puluhan provinsi.

Modus yang digunakan pelaku beragam, di antaranya membeli BBM subsidi secara berulang untuk ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.

Sementara untuk LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Polri menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi BBM dan LPG subsidi tepat sasaran serta mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.

Pos terkait