Jakarta – Dua mantan direktur di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadapi sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (30/04/2026).
Kedua terdakwa yakni Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah di ruang sidang Kusuma Atmadja 3.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyebutkan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.
“Sidang terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Selain itu, khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.
Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Sidang vonis ini menjadi tahap akhir dari proses hukum panjang yang telah berjalan, sekaligus penentu nasib kedua terdakwa dalam perkara korupsi tersebut.





