Palembang (Outsiders) – Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, mencatatkan terobosan baru dalam sistem peradilan pidana dengan menerapkan mekanisme plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah yang berujung pada sanksi kerja sosial.
Penerapan ini menjadi yang pertama di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus menjadikan Palembang sebagai daerah ketiga di Indonesia setelah Papua dan Jawa Timur yang mengimplementasikan mekanisme tersebut.
Dilaporkan AntaraNews, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Muhammad Ali Akbar mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan humanis.
“Terdakwa mendapatkan sanksi itu karena penerapan plea bargaining. Ini adalah upaya kita semua untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif, efisien, dan tentu saja humanis,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdakwa Rio Aberico Bin Thomas yang terjerat perkara penggelapan dijatuhi pidana enam bulan penjara. Namun, vonis tersebut dikonversi menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam.
“Terdakwa dijatuhi pidana enam bulan yang dikonversi menjadi sanksi kerja sosial selama 120 jam,” jelasnya.
Sanksi tersebut akan dijalani selama kurang lebih dua bulan dengan durasi dua jam per hari di Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari.
Kajari menjelaskan, mekanisme plea bargaining diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memberikan ruang penyelesaian perkara di luar proses persidangan konvensional.
Dalam prosesnya, terdakwa terlebih dahulu mengakui seluruh perbuatannya dalam persidangan. Majelis hakim kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan pengakuan dilakukan secara sukarela tanpa tekanan.
Selain itu, hakim juga menjelaskan konsekuensi hukum, termasuk hak-hak terdakwa yang gugur ketika memilih mekanisme tersebut.
Penempatan terdakwa di RSUD Palembang Bari dipilih karena dinilai sebagai objek vital pelayanan publik, sekaligus memberikan efek jera melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Direktur Utama RSUD Palembang Bari Amalia menyatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan sanksi kerja sosial tersebut dengan melakukan pengawasan ketat.
“Kami menyambut baik terobosan ini. Kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap terdakwa selama menjalankan tugasnya dan melaporkannya secara berkala kepada Kejaksaan Negeri Palembang,” ujarnya.
Penerapan plea bargaining ini menandai pergeseran paradigma hukum dari pendekatan retributif menuju sistem yang lebih restoratif dengan mengedepankan pemulihan dan kemanfaatan sosial.





