OTT KPK di Muara Enim, Bupati hingga Pejabat Disdikbud Jadi Tersangka

Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penidik KPK saat memberikan keterangan terkait OTT KPK di Muara Enim pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (09/06/2026)

Jakarta (Outsiders)  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025-2026.

Empat tersangka tersebut adalah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, ABN yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, AD yang merupakan orang kepercayaan bupati, serta CRH dari pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT MSA.

KPK menahan ABN dan CRH selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. Sementara EDS dan AD ditahan selama 20 hari pertama sejak 9 hingga 28 Juni 2026. Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari pertemuan antara ABN dan CRH pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH.

Uang itu diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik dengan pejabat pemerintah daerah agar perusahaan yang diwakili CRH kembali memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak hanya di lingkup Disdikbud.

KPK juga menduga adanya praktik pengumpulan setoran dari para rekanan proyek di lingkungan Disdikbud Muara Enim yang dilakukan atas perintah EDS. Setoran tersebut diduga diterima melalui perantara dan disamarkan menggunakan modus buka tutup rekening nominee maupun setoran tunai.

Menurut penyidik, dana yang terkumpul kemudian dibagikan dengan persentase tertentu, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing, saldo rekening, serta barang bukti elektronik. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.

Atas perbuatannya, EDS, ABN, dan AD disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap, gratifikasi, serta penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Sementara itu, CRH disangkakan melanggar ketentuan terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pos terkait