Pekanbaru (Outsiders) – Seorang pria berinisial FR (37) diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas atas dugaan pencurian uang dan telepon genggam milik seorang warga di Jalan Pasar Bawah, Kelurahan Minas Jaya, Kabupaten Siak.
Kapolsek Minas Kompol Syahrizal mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Minas setelah menerima laporan dari korban, Henry Sibarani.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Pekanbaru,” kata Syahrizal, Kamis (11/6/2026).
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Minas pada Senin (8/6/2026). Dari laporan itu diketahui korban kehilangan uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y28S dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7,5 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang dikenalnya saat menjalani masa pidana di Lapas Siak. Keduanya kemudian bertemu di sebuah kedai tuak di kawasan Simpang Long House dan menghabiskan waktu bersama hingga malam hari.
Karena sudah larut malam, korban mengajak pria tersebut untuk menginap di rumahnya yang berada di Jalan Pasar Bawah, Kelurahan Minas Jaya. Namun keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati tamunya sudah tidak berada di rumah.
Saat memeriksa kondisi rumah, korban menyadari telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya di ruang tengah telah hilang. Korban kemudian mengecek kamar belakang dan mendapati uang tunai Rp6 juta yang disimpan di dalam kamar juga sudah tidak ada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Melur Gang Nenas, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan FR sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Minas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai kaos hitam bertuliskan “Turn The City On” yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Minas mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya peristiwa pidana.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Saat ini penyidik Polsek Minas masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.





