Pengembangan Kasus Begal Arena MTQ Ungkap Jaringan Curanmor di Riau

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua (foto: mediacenter.riau.go.id)

Pekanbaru (Outsiders) – Pengungkapan kasus begal yang menimpa seorang pengendara di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru membuka tabir jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Riau. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi menyita 15 sepeda motor dan tiga mobil yang diduga hasil kejahatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua mengatakan pengungkapan bermula dari kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok saat mempertahankan sepeda motor miliknya dari aksi para pelaku.

“Dari pengungkapan kasus begal ini, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti,” kata Hasyim didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor, Senin (15/6/2026).

Selain mengamankan belasan sepeda motor, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dan menyita tiga unit mobil yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Menurut Hasyim, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja lapangan yang dilakukan secara intensif setelah polisi menerima laporan dari korban begal. Ia menyebut dukungan dan informasi dari masyarakat turut membantu proses pengungkapan kasus.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan aksi begal tersebut dilakukan oleh empat pelaku yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Saat korban melintas di kawasan belakang Arena MTQ Pekanbaru, para pelaku memepet dan berupaya menghentikannya. Namun karena korban tetap melaju, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

“Salah seorang pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian lengan dan kaki,” ujar Rooy.

Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan keterlibatan para tersangka dalam jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka pada perkara begal, lima tersangka dalam kasus curanmor roda dua, serta tiga tersangka pada kasus pencurian kendaraan roda empat.

Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Pos terkait