Siak (Outsiders) – Masyarakat Kabupaten Siak hanya memiliki waktu hingga akhir Agustus untuk menikmati penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Bupati Siak Afni mengingatkan kesempatan tersebut tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga memperkuat pembiayaan pembangunan daerah.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diluncurkan Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Riau dan berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Afni mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut karena seluruh tunggakan pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya beserta sanksi administrasi atau denda dihapus. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya menjadi kewajiban warga negara, tetapi juga memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan Kabupaten Siak.
“Kalau sekarang, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat kembali ke Kabupaten Siak, sedangkan 30 persen menjadi bagian Pemerintah Provinsi Riau,” kata Afni.
Ia menjelaskan dana yang kembali ke daerah dimanfaatkan untuk pembangunan jalan, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Afni menilai partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi semakin penting di tengah kondisi keuangan daerah yang masih menghadapi tantangan akibat defisit anggaran dan berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkab Siak tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan infrastruktur secara bertahap di berbagai wilayah. Karena itu, dukungan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak menjadi salah satu penopang utama pembangunan.
“Semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.
Untuk mempermudah masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di Samsat Siak Sri Indrapura, Samsat Tualang, Samsat Kandis, Samsat Lubuk Dalam, maupun melalui layanan Samsat Keliling yang beroperasi di sejumlah titik pelayanan.
Afni berharap masyarakat tidak menunda memanfaatkan program pemutihan yang berakhir pada 31 Agustus 2026. Selain terbebas dari tunggakan dan denda, kepatuhan membayar pajak menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mempercepat pembangunan Kabupaten Siak agar semakin maju, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.





