Bangkinang (Outsiders) – Informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba yang diduga memicu aksi pencurian di Desa Gunung Bungsu mengantarkan polisi menangkap seorang pria berinisial MA (46). Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan enam paket sabu seberat 3,72 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar Iptu Rekmusnita mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.
“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat kotor 3,72 gram,” kata Iptu Rekmusnita.
Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu. Aktivitas tersebut diduga turut memicu meningkatnya aksi pencurian di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah memastikan lokasi pelaku, polisi bergerak ke tempat kejadian perkara dan melakukan penangkapan. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat Desa Gunung Bungsu.
Saat diinterogasi, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial HA yang disebut berada di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari HA di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” ujar Iptu Rekmusnita.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek XIII Koto Kampar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di desanya,” tegasnya.





