Ironis, Oknum PNS hingga Satpam Terlibat Peredaran Narkoba di Rengat

Rengat (Outsiders) – Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali terbongkar. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari sehari, Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus empat tersangka dan menyita puluhan paket sabu, pil ekstasi, serta ganja. Dua dari empat tersangka diketahui merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara seorang lainnya berprofesi sebagai satpam.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel itu digelar sejak Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram,” kata Misran, baru- baru ini.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menggerebek rumah HR alias Heru (45). Dari lokasi, polisi menyita dua paket sabu, satu paket ganja, satu setengah butir pil ekstasi berlogo Minion, timbangan digital, alat hisap, serta telepon genggam.

Hasil pemeriksaan mengungkap HR merupakan oknum PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu. Ia mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RD alias Diman (29). Sekitar pukul 22.45 WIB, polisi menangkapnya di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu.

Dari rumah RD, petugas menyita lima paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor. RD mengakui berperan sebagai pengedar.

Operasi berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB ketika polisi menangkap RA alias Ropi (27) di Jalan Pasir Jaya Kilometer 6. Dari tangan tersangka ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman.

Keterangan Ropi membawa penyidik kepada SP alias Putra (21). Saat menggeledah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika milik Putra, polisi menemukan sebuah tas berisi 53 paket sabu, kartu tanda anggota (KTA) satpam, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik tersangka.

Putra sempat melarikan diri. Namun, polisi berhasil menangkapnya pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bengkel di Kelurahan Kuantan Babu.

Tersangka yang diketahui bekerja sebagai satpam itu mengakui seluruh sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Pos terkait