Siak (Outsiders) – DPRD Kabupaten Siak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, namun memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan belanja pembangunan, hingga penyelesaian kewajiban pemerintah daerah pada sektor pelayanan dasar.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Siak yang digelar di Ruang Paripurna Putri Kacamayang, Kamis (30/7/2026). Kesepakatan menjadi hasil pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), DPRD menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja pembangunan, serta penyelesaian kewajiban pemerintah daerah yang masih tertunda, khususnya pada sektor kesehatan, pendidikan, perhubungan, dan infrastruktur.
Selain itu, DPRD juga mendorong penguatan tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), peningkatan pengawasan terhadap pelaksanaan program, serta optimalisasi pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Berbagai rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Siak dalam penyusunan kebijakan anggaran berikutnya, termasuk pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Meski memberikan sejumlah catatan, Banggar DPRD Kabupaten Siak tetap merekomendasikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Wakil Bupati Siak Syamsurizal mengatakan pembahasan Ranperda berlangsung secara konstruktif dengan melibatkan berbagai masukan dari DPRD sebagai penyempurnaan tata kelola keuangan daerah.
“Persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” kata Syamsurizal.
Ia menjelaskan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Syamsurizal juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dan berbagai masukan selama proses pembahasan.
“Melalui kerja keras, kecermatan, serta pembahasan yang konstruktif, hari ini kita telah menyepakati bersama Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Siak, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Syamsurizal menegaskan seluruh saran, masukan, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi pengelolaan APBD.
Ia berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD terus diperkuat guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga segala usaha dan ikhtiar yang kita lakukan bersama mendapat keberkahan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Siak,” tutupnya.





