Bengkalis (Outsiders) – Dugaan penyelewengan anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022 memasuki babak baru. Polres Bengkalis resmi menahan seorang tersangka berinisial T.F. setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa lalu (28/7/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan dokumen, melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
“Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan T.F. sebagai tersangka,” kata AKP Yohn Mabel.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran Satpol PP Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.
Ia menegaskan Polres Bengkalis berkomitmen menindak setiap tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan keuangan negara yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.





