Nasib 2.400 PPPK Paruh Waktu Riau Tergantung Arahan Pusat

Pekanbaru (Outsiders) – Nasib sekitar 2.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Hingga kini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.

Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan seluruh kebijakan mengenai pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah sendiri sebelum ada aturan resmi yang diterbitkan kementerian terkait.

“Kebijakan terkait PPPK ini semua ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya menunggu arahan saja,” kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah belum dapat memproses perubahan status kepegawaian ribuan tenaga tersebut.

Berdasarkan data BKD Provinsi Riau, saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau. Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya tidak lulus dalam seleksi PPPK pada periode sebelumnya.

Untuk tetap mengakomodasi keberlangsungan pekerjaan mereka, pemerintah memasukkan para tenaga honorer tersebut ke dalam skema PPPK paruh waktu sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Budi menegaskan, Pemprov Riau siap melaksanakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh apabila regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat telah diterbitkan.

“Kami akan menjalankan seluruh ketentuan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Begitu juknis keluar, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Pos terkait