Penertiban PETI di Desa Tanah Bekali, Polisi Bakar Peralatan Tambang Emas Ilegal

Ilustrasi (Rekayasa AI ~ Chatgpt)

KUANTAN SINGINGI – Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, petugas memusnahkan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Kegiatan penertiban PETI tersebut dilaksanakan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring melalui Kanit Reskrim Polsek Pangean AIPDA Anton Nofrianto bersama sejumlah personel kepolisian.

Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kanit Propam AIPTU Oseki Yamasita, Kanit Sabhara AIPDA Yuri Fernando, Kanit Binmas AIPDA R. Fahrinaldi, BRIPDA M. Alfandri, dan BRIPDA Mei Feris.

Tindak Lanjut Informasi Aktivitas PETI di Kuansing

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pemberitaan media yang menyebut masih adanya aktivitas PETI di Desa Tanah Bekali. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya tambang ilegal.

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan tiga unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat itu, petugas mengambil langkah tegas untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut.

Tiga Rakit Tambang Ilegal Dimusnahkan

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan aktivitas penambangan tanpa izin, petugas melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan PETI.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara merusak serta membakar rakit yang berada di lokasi penambangan. Langkah tersebut bertujuan agar fasilitas yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tidak dapat dipakai kembali.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada pihak yang diamankan. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang disita karena peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.

Polres Kuansing Tegaskan Komitmen Berantas PETI

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring menegaskan bahwa jajaran Polres Kuansing akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang terhadap masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas setiap aktivitas PETI yang merusak alam dan melanggar hukum,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Polsek Pangean juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan penambangan ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar.

Langkah penertiban PETI di Desa Tanah Bekali menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Kuantan Singingi dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kerusakan ekosistem sungai, serta menciptakan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pos terkait