Vendor Diduga Diatur, KPK Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan rekayasa dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Penyidik menduga proses pengadaan vendor telah diatur sejak awal, bahkan salah satu calon penyedia disebut menerima uang sekitar Rp2 miliar agar mengundurkan diri dari tender. Dugaan praktik tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK menahan tiga tersangka, yakni DR selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019, WER selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020, serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga pemilik PT PCS.

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Agustus 2026. DR ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menjelaskan, perkara bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun. Dalam proses pengadaan, DR diduga mengarahkan penunjukan sejumlah vendor, termasuk PT PCS sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Penyidik menduga EL bersama WER kemudian mengondisikan proses pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri. Setelah pesaing mundur, PT PCS ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

Selain itu, WER diduga mengarahkan penunjukan PT SGP sebagai penyedia perangkat ATG. DR bersama WER juga diduga mengatur penunjukan anak perusahaan PT Telkom dan vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas.

Pada tahap pelaksanaan proyek, EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dari ketentuan. Sementara itu, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian dugaan pengondisian dalam proses pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proyek digitalisasi SPBU sejatinya dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi. Namun, dugaan pengaturan pengadaan justru menyimpang dari tujuan tersebut dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN dilaksanakan berdasarkan prinsip good corporate governance, dengan menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari benturan kepentingan.

Pos terkait