Polemik Komentar Tenaga Kesehatan soal Pasien BPJS Meninggal, DPR Desak Investigasi

Jakarta (Outsiders) – Polemik komentar sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di media sosial terkait pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia usai mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap mendapat sorotan DPR. Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak dilakukan investigasi secara objektif untuk mengusut dugaan pelanggaran etik sekaligus memastikan kualitas pelayanan rumah sakit.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurhadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2026), menyusul beredarnya komentar sejumlah tenaga kesehatan yang dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien dan memicu kritik publik.

Menurut politikus Fraksi Partai NasDem itu, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika profesi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.

“Terlepas bagaimana kronologi medisnya, setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati,” kata Nurhadi.

Ia menegaskan tenaga kesehatan mengemban profesi kemanusiaan yang menuntut empati serta penghormatan terhadap martabat pasien. Karena itu, ucapan maupun perilaku yang terkesan merendahkan penderitaan pasien tidak dapat dibenarkan.

“Pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kecanggihan alat dan kompetensi medis, tetapi juga dari sikap empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” ujarnya.

Selain meminta dugaan pelanggaran etik diusut, Nurhadi juga mendorong penyelidikan terhadap aspek pelayanan rumah sakit. Menurut dia, apabila benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap, publik berhak mengetahui penyebab sebenarnya.

“Masyarakat berhak memperoleh kepastian apakah yang terjadi murni persoalan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau terdapat unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Nurhadi juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan sesuai amanat Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menegaskan tidak boleh ada stigma maupun perlakuan diskriminatif terhadap pasien berdasarkan status pembiayaannya.

“BPJS bukan pasien kelas dua. Tidak boleh ada stigma, diskriminasi, ataupun perlakuan berbeda hanya karena status pembiayaannya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurhadi meminta Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, institusi pendidikan tenaga kesehatan, serta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat pembinaan etika profesi, termasuk etika dalam bermedia sosial.

Menurutnya, profesionalisme tenaga kesehatan harus tercermin tidak hanya saat memberikan pelayanan kepada pasien, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital.

“Profesionalisme harus tercermin tidak hanya di ruang praktik, tetapi juga dalam setiap interaksi di ruang digital,” pungkasnya.

Pos terkait