Pekanbaru (Outsiders) – Polda Riau bersama seluruh jajaran mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan jalanan atau curat, curas, dan curanmor (C3) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 525 tersangka serta menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Riau.
“Pengungkapan kasus 3C ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat di wilayah hukum Polda Riau,” kata Pandra saat membuka kegiatan ekspos, Rabu (3/6/2026).
Wakapolda Riau Hengky Haryadi menjelaskan, dari total 1.333 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 748 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan, 448 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,06 juta.
Dari 525 tersangka yang diamankan, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka terlibat kasus curat, 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus curanmor.
Hengky mengungkapkan sebagian besar pelaku kejahatan jalanan yang ditangkap mengaku melakukan aksi kriminal untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
“Motivasi para pelaku kejahatan bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu. Alasan ini hampir diungkapkan seluruh pelaku kejahatan jalanan di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba berkontribusi terhadap meningkatnya keberanian pelaku melakukan tindak kriminal karena hilangnya rasa takut dan empati terhadap korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan pihaknya juga berhasil membongkar sejumlah kasus menonjol, termasuk sindikat curanmor spesialis sepeda motor Yamaha NMax yang beroperasi di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan sindikat tersebut berhasil diungkap setelah polisi menerima tujuh laporan pencurian sepeda motor di wilayah Siak dan Kandis. Empat pelaku berinisial ARN, IRN, RJ, dan IP ditangkap di Dumai, sementara seorang penadah berinisial MKA diamankan di Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan melalui CCTV dan pembuntutan, pelaku berhasil kami tangkap saat berada di Kota Dumai,” kata Raja Kosmos.
Polisi mengungkap para pelaku menggunakan modus mematahkan stang sepeda motor tanpa kunci T, kemudian mengganti modul dan ECU kendaraan agar dapat digunakan kembali. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul motor, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, alat hisap sabu, serta narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Hasil pengembangan menunjukkan sindikat tersebut terlibat sedikitnya dalam 21 aksi pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.





