Dari Jual Beli Jabatan hingga Dugaan Pemotongan TPP ASN, Kasus Korupsi Bupati Kuansing Kian Meluas

Pekanbaru (Outsiders) – Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, terus berkembang ke berbagai arah. Perkara yang semula berpusat pada dugaan suap dan gratifikasi dalam pengisian jabatan kini mengarah pada dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) hingga dugaan pungutan terhadap pegawai untuk menutupi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada transaksi yang diduga terjadi dalam proses promosi jabatan. Penyidik kini berupaya memetakan apakah terdapat pola pemanfaatan kewenangan yang berdampak langsung terhadap hak-hak ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa penyidik sedang mendalami dugaan pemotongan TPP ASN yang nilainya disebut mencapai 50 persen. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengetahui pihak yang terlibat, mekanisme pelaksanaan, hingga aliran dana yang diduga berasal dari pemotongan tersebut.

“Masih didalami, termasuk siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana aliran uang itu,” ujar Ahmad Taufik Husein.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini memiliki dimensi yang jauh lebih serius dibandingkan sekadar praktik jual beli jabatan. TPP merupakan bagian dari hak finansial ASN yang diberikan berdasarkan beban kerja, capaian kinerja, serta kemampuan keuangan daerah. Pemotongan tanpa dasar hukum bukan hanya berpotensi melanggar aturan administrasi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan aparatur negara.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan honor oleh Suhardiman yang kemudian menjadi temuan dalam audit BPK RI. Honor tersebut dilaporkan harus dikembalikan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor negara.

Namun, yang menjadi perhatian penyidik bukan hanya soal adanya temuan audit tersebut, melainkan dugaan bahwa kewajiban pengembalian justru dibebankan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Menurut KPK, terdapat indikasi para pegawai diminta memberikan kontribusi untuk menutupi dana yang harus dikembalikan.

“ASN di lingkungan Kuansing diminta untuk menutupi agar bupati bisa mengembalikan yang ditemukan oleh BPK. Itu kami lapis sebagai perbuatan gratifikasi,” kata Ahmad Taufik Husein.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik melihat adanya kemungkinan hubungan antara kewajiban pengembalian hasil audit dengan praktik gratifikasi yang sedang diselidiki. Bila konstruksi hukum itu terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut penerimaan uang oleh penyelenggara negara, tetapi juga dugaan penggunaan struktur birokrasi untuk membebankan konsekuensi hukum kepada bawahan.

Fenomena semacam ini dinilai lebih berbahaya dibandingkan praktik suap konvensional. Dalam banyak kasus, penyalahgunaan jabatan yang menyasar hak-hak pegawai menciptakan budaya birokrasi yang tidak sehat. ASN yang berada dalam posisi subordinat berpotensi mengalami tekanan untuk memenuhi permintaan atasan karena adanya hubungan hierarkis dalam pemerintahan.

Selain berdampak pada kesejahteraan pegawai, praktik tersebut juga dapat menggerus integritas birokrasi. Ketika aparatur sipil negara diposisikan sebagai pihak yang menanggung konsekuensi dari dugaan pelanggaran pejabat, maka prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi terdistorsi. Pada titik inilah dugaan pemotongan TPP dan pungutan terhadap ASN menjadi isu yang memiliki dampak lebih luas dibandingkan nilai kerugian materiil semata.

Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 3 Juli 2026. Ia diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengangkatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan seorang pengusaha, Ardiles, sebagai tersangka.

Seiring bertambahnya fakta yang terungkap dalam proses penyidikan, publik kini menunggu sejauh mana KPK mampu membongkar keseluruhan konstruksi perkara. Penyidikan tidak lagi hanya mengarah pada dugaan transaksi dalam promosi jabatan, tetapi juga berpotensi mengungkap pola penyalahgunaan kekuasaan yang menyentuh hak-hak ASN serta berbagai penerimaan lain yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Hasil pendalaman penyidik akan menjadi penentu apakah seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan dalam proses peradilan dan membuka tabir praktik korupsi yang lebih sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Pos terkait