Dumai (Outsiders) – Janji mengembangkan aplikasi penjualan tiket kapal berbasis Play Store berujung proses hukum. Satreskrim Polres Dumai menetapkan seorang perempuan berinisial LS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp450,2 juta.
Kasus itu dilaporkan melalui LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diamankan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah menerima surat penetapan tersangka.
Perkara bermula pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 06.50 WIB di sebuah gudang milik korban di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.
Saat itu, LS menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal Dumai Line dan Batam Jet secara daring. Tersangka mengaku akan mengembangkan aplikasi penjualan tiket berbasis Play Store dan meminta korban berinisial FCG (51), warga Dumai Barat, mengirimkan dana secara bertahap untuk biaya pengembangan aplikasi.
Korban kemudian mentransfer uang ke rekening Bank BCA atas nama tersangka. Transfer pertama dilakukan sebesar Rp2.500.000, sedangkan transaksi terakhir senilai Rp1.000.000 pada 19 Juni 2026. Selama periode tersebut, total dana yang dikirim korban mencapai Rp450.200.000.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, aplikasi penjualan tiket tidak pernah terealisasi. Merasa telah menjadi korban penipuan, FCG kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dumai.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap aplikasi yang dijanjikan ternyata fiktif. LS juga mengakui uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk pengembangan aplikasi, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa empat eksemplar rekening koran, empat rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026, satu kartu ATM Bank BCA, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam.
Selain itu, penyidik telah memeriksa seorang saksi berinisial SU (49). Saat ini LS ditahan di ruang Unit I Satreskrim Polres Dumai, sementara penyidik melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.





