Bangkok (Outsiders) – Pengadilan Kriminal Bangkok Selatan, Thailand, menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria etnis Uighur yang dinyatakan bersalah dalam kasus pengeboman Kuil Erawan pada 17 Agustus 2015.
Dilaporkan Bangkok Post, vonis dibacakan pada Kamis (11/6/2026) setelah proses persidangan yang berlangsung lebih dari 10 tahun. Serangan bom tersebut menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 120 lainnya di kawasan wisata dan pusat bisnis Kota Bangkok.
Kedua terdakwa, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammad, dinyatakan bersalah atas sejumlah dakwaan, termasuk pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, serta kepemilikan bahan peledak secara ilegal. Majelis hakim menyatakan bukti yang diajukan jaksa cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan keduanya dalam serangan tersebut.
Pengadilan menyebut tindakan kedua terdakwa merupakan pelanggaran berat yang mengakibatkan banyak korban jiwa sehingga hukuman tertinggi berupa pidana mati dijatuhkan kepada keduanya.
Meski demikian, kedua terpidana tetap membantah seluruh tuduhan. Tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan banding karena menilai masih terdapat sejumlah aspek pembelaan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh pengadilan. Berdasarkan hukum Thailand, pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan dibacakan.
Kasus ini menjadi salah satu proses hukum terpanjang dalam sejarah peradilan Thailand. Persidangan berulang kali mengalami penundaan akibat kendala penerjemah bahasa serta proses pengumpulan keterangan dari ratusan saksi.
Hingga kini tidak ada kelompok yang secara resmi mengaku bertanggung jawab atas serangan tersebut. Namun sejumlah pengamat keamanan meyakini pengeboman itu berkaitan dengan kebijakan Thailand yang mendeportasi lebih dari 100 warga Uighur ke China beberapa waktu sebelum serangan terjadi.
Pengeboman Kuil Erawan dikenal sebagai salah satu serangan paling mematikan di Thailand dan menjadi perhatian internasional karena sebagian korban merupakan wisatawan asing, termasuk warga negara China dan Hong Kong.





