Muatan Diduga Mengandung LTJ dan Unsur Radioaktif Diamankan TNI AL

TNI AL mengamankan dua kapal yang diduga mengangkut mineral mentah strategis untuk diekspor secara ilegal melalui perairan Batam. Muatan dalam puluhan kontainer itu kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum. (Foto: Dispenal)

Batama (Outsiders) – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyita muatan yang diduga mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) dan unsur radioaktif dari dua kapal yang diperiksa di perairan Batam, Kepulauan Riau. Muatan yang diangkut menggunakan Kapal TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 tersebut ditemukan dalam operasi patroli yang dilakukan unsur Koarmada I.

Penindakan dilakukan setelah KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I mendeteksi pergerakan mencurigakan kedua kapal di wilayah perbatasan strategis Batam pada 16 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, prajurit TNI AL menemukan puluhan kontainer berisi muatan yang diduga termasuk barang yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan pemeriksaan awal, muatan tersebut diduga mengandung Logam Tanah Jarang serta unsur radioaktif berbahaya lainnya.

TNI AL kemudian mengamankan kedua kapal beserta seluruh muatannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Nilai muatan yang diamankan diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Menurut TNI AL, status dan kandungan pasti barang yang disita masih menunggu hasil uji laboratorium. Selain itu, pemeriksaan dokumen kepabeanan dan proses penyidikan juga masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Muatan yang diamankan diduga termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026.

Selain dugaan pelanggaran terkait ekspor, kapal penarik atau tugboat yang digunakan juga diduga melanggar ketentuan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah diperbarui.

TNI AL menjelaskan tindakan penghentian, pemeriksaan, dan penyitaan dilakukan berdasarkan kewenangan penegakan hukum di laut yang diatur dalam UNCLOS 1982 serta peraturan perundang-undangan nasional. Operasi tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Proses penyidikan saat ini dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul muatan dan tujuan pengirimannya.

TNI AL menegaskan keberhasilan penyitaan muatan diduga LTJ dan unsur radioaktif tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan laut nasional serta mencegah penyelundupan sumber daya alam strategis melalui wilayah perairan Indonesia.

“TNI AL terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan, dari berbagai bentuk penyelundupan, eksploitasi ilegal sumber daya alam strategis, maupun aktivitas lain yang dapat mengancam kepentingan nasional,” demikian keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Pos terkait