Jakarta (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026. Ikan tersebut merupakan hasil pengamanan dari kapal asing yang diduga mengangkut satwa laut dilindungi secara ilegal menuju Hong Kong.
Ikan Napoleon itu sebelumnya ditemukan dalam muatan kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tetap mengedepankan aspek konservasi sumber daya perikanan.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Ipunk di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Ipunk, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis yang dilindungi, maka langkah penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan jumlah ikan yang cukup banyak serta kondisi cuaca yang dinilai aman untuk proses pengembalian ke alam.
Meski sebagian besar ikan telah dilepasliarkan, penyidik tetap menyisihkan sejumlah ikan sebagai sampel barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” ujar Halid.
Proses pelepasliaran turut disaksikan oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
KKP menyatakan kasus dugaan penyelundupan ikan Napoleon tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan ilegal satwa laut dilindungi tersebut.
“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” kata Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia, terutama untuk jenis ikan yang berstatus dilindungi. Pemerintah juga mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon memiliki dokumen perizinan resmi dari pemerintah.





