Jaringan Judi Online Internasional Dibongkar, 321 WNA Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra

Jakarta (Outsiders) – Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar aktivitas judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan321 orang warga negara asing yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.

Pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melalui operasi tangkap tangan di sebuah gedung perkantoran yang diduga dijadikan pusat operasional judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra mengatakan penindakan itu merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian online.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian online jaringan internasional. Hal tersebut sebagai wujud implementasi dari pada Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan pendataan awal, para pelaku yang diamankan berasal dari sejumlah negara di Asia, di antaranya China, Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Polisi menduga praktik perjudian tersebut dijalankan secara terorganisir dengan jaringan lintas negara.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat operasional, brankas, serta uang dalam berbagai mata uang asing.

Saat ini penyidik masih mendalami aliran dana dan struktur jaringan yang mengendalikan aktivitas judi online tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pengelola utama.

Ratusan warga negara asing yang diamankan juga masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing dalam jaringan perjudian internasional itu.

Pos terkait