Singkawang (Outsiders) – Satu kapal penangkap ikan yang diduga melakukan praktik destructive fishing menggunakan bom dan racun ikan diamankan petugas Posal Bengkayang bersama nelayan di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, Rabu lalu (6/5/2026).
Pengamanan dilakukan setelah  Pos TNI AL (Posal) Bengkayang dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sedau- Singkawang menerima informasi. Selanjutnya, langsung melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal yang dicurigai melakukan praktik destructive fishing, atau penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak dan racun ikan, yang dapat merusak ekosistem laut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan nahkoda kapal, kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan dan racun di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam.
Tindakan itu diduga melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan Tahun 2004 tentang larangan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, maupun cara lain yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan laut.
Selanjutnya, kapal beserta muatan dan Anak Buah Kapal (ABK) dibawa menuju Dermaga Satrol Koarmada/Kodaeral XII untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Keberhasilan pengamanan tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga kelestarian sumber daya laut nasional sekaligus memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan nasional.





