Penyelundupan Satwa Liar via Bakauheni Kembali Digagalkan TNI AL

TNI AL Bongkar Pengiriman 620 Ekor Burung Tanpa Dokumen (Foto: Dispenal)

Lampung Selatan (Outsiders) – Aparat TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan ratusan burung ilegal yang hendak dikirim melalui jalur penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (6/5/2026)..

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 620 ekor burung yang diduga diperdagangkan tanpa dokumen resmi.

Bacaan Lainnya

Penggagalan penyelundupan dilakukan saat aparat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan yang melintas menuju area pelabuhan.

Ratusan burung itu ditemukan dalam kondisi dimasukkan ke dalam wadah khusus untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan berlangsung.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengangkutan dan pengiriman satwa dilakukan tanpa pelaporan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen pendukung lainnya. Selain itu, petugas juga menemukan dua ekor burung jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang termasuk satwa dilindungi.

TNI AL menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam mencegah perdagangan satwa ilegal yang masih marak terjadi melalui jalur darat dan laut.

Selain mengamankan satwa, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal tersebut guna proses hukum lebih lanjut.

Kasus perdagangan satwa liar tanpa izin masih menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai mengancam kelestarian ekosistem dan populasi satwa di alam.

Bakauheni sendiri kerap menjadi jalur lalu lintas pengiriman satwa ilegal dari Sumatera menuju Pulau Jawa. Sebelumnya, aparat juga pernah menggagalkan penyelundupan burung dilindungi dan satwa liar lainnya di kawasan tersebut.

Pos terkait