Tawau (Outsiders) – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menyita narkotika jenis sabu seberat 323,91 kilogram dan 0,98 liter fentanyl cair dengan total nilai mencapai RM16,34 juta atau sekitar Rp61 miliar dalam Operasi Hymenoptera di Tawau, Sabah.
Dilaporkan Bernama, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penggerebekan pada 21 April dan 1 Mei 2026.
“Dalam serbuan pertama di Batu 15 Jalan Apas, polisi menemukan 128 paket plastik bening berisi sabu seberat sekitar 130,60 kilogram serta menyita sebuah kendaraan Toyota Harrier,” ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polisi Tawau, Kamis (07/05/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut menangkap dua pria warga lokal berusia 36 dan 52 tahun. Salah satu tersangka diduga berperan sebagai kurir narkoba dan hasil tes menunjukkan positif methamphetamine serta amphetamine.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penggerebekan dua kendaraan lain, yakni Nissan Sylphy dan Toyota Camry, di kawasan Bandar Sri Indah, Batu 10.
“Hasil pemeriksaan menemukan 90,41 kilogram methamphetamine dan cairan yang diduga fentanyl sebanyak 0,98 liter di dalam Nissan, sedangkan di Toyota Camry ditemukan 99 paket plastik bening berisi methamphetamine seberat 102,90 kilogram,” kata Hussein Omar.
Menurut dia, sindikat tersebut diyakini telah beroperasi sejak awal tahun ini dengan modus menyembunyikan narkoba di bagian interior kendaraan bekas yang dikirim melalui Pelabuhan Sepanggar sebelum diedarkan ke Tawau.
PDRM juga menduga Tawau menjadi titik transit penyelundupan narkoba untuk pasar lokal maupun distribusi ke negara lain seperti Filipina dan Indonesia.
“Polisi meyakini narkoba berasal dari kawasan Segitiga Emas atau wilayah utara Semenanjung Malaysia sebelum diselundupkan ke Sabah dan Sarawak,” ujarnya.
Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Undang-Undang Narkotika Berbahaya 1952 yang mengatur ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup disertai hukuman cambuk apabila terbukti bersalah.
Kedua tersangka telah didakwa di pengadilan pada Rabu (06/05/2026). Polisi turut menyita aset senilai RM34 ribu berdasarkan Undang-Undang Perampasan Harta Narkotika Berbahaya 1988.





