Putrajaya (Outsiders) – Pemerintah Malaysia tengah mematangkan penerapan sistem verifikasi identitas elektronik atau electronic Know-Your-Customer (eKYC) untuk membatasi usia pengguna media sosial minimal 16 tahun.
Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, mengatakan proses konsultasi dengan berbagai platform media sosial dan pemangku kepentingan hampir selesai.
“Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) hampir menyelesaikan sesi keterlibatan dengan platform-platform terkait,” ujarnya.
Menurutnya, sistem verifikasi ini nantinya akan menggunakan identitas resmi seperti MyKad, paspor, serta MyDigital ID untuk memastikan usia pengguna.
Ia menegaskan, kebijakan ini akan melarang pengguna di bawah usia 16 tahun untuk membuat akun media sosial baru.
Pemerintah juga akan segera mengumumkan waktu penerapan aturan tersebut setelah seluruh proses pembahasan rampung.
Fahmi menyebut respons dari platform media sosial terhadap kebijakan ini cukup positif, bahkan beberapa di antaranya telah lebih dulu menerapkan sistem verifikasi identitas.
“Beberapa platform sudah mulai menerapkan mekanisme verifikasi identitas sejak awal,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menjajaki kerja sama dengan penyedia layanan eKYC internasional untuk memperkuat sistem verifikasi, termasuk mengadopsi praktik yang telah diterapkan di negara lain.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerapan eKYC bagi seluruh platform media sosial dapat dilakukan paling lambat pada kuartal kedua tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Malaysia dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi generasi muda.





