Sampah dari Kampar Dibuang ke Pekanbaru, Tiga Angkutan Ilegal Ditindak

Tim gabungan dari DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru, kembali mengamankan 3 unit angkutan mandiri ilegal yang tertangkap tangan membuang sampah di TPS liar. - (Sumber: Pekanbaru.go.id)

Pekanbaru (Outsiders) — Tiga unit angkutan mandiri ilegal ditangkap tim gabungan DLHK dan Satpol PP Kota Pekanbaru karena kedapatan membuang sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar.

Penangkapan dilakukan saat patroli rutin akhir pekan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki. Petugas memergoki para pelaku saat hendak membuang sampah di pinggir jalan yang bukan lokasi resmi.

Bacaan Lainnya

Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan tindakan tersebut melanggar aturan karena pembuangan dilakukan sembarangan dan tidak pada tempat yang ditetapkan pemerintah.

“Selain membuang di TPS liar, angkutan ini juga membawa sampah dari luar daerah untuk dibuang ke Pekanbaru,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ketiga kendaraan jenis pikap itu kemudian diamankan di Mako Satpol PP selama lima hari. Pemiliknya masing-masing dikenakan sanksi denda Rp2,5 juta.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan akan terus menindak pelanggaran serupa, terutama pembuangan sampah ilegal di titik-titik rawan di wilayah perbatasan kota.

Pos terkait