Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan, 27 Kg Barang Bukti Disita

Sebanyak 27 paket sabu disita aparat dalam Operasi Antik 2026 di perairan Kepulauan Meranti, dua tersangka diamankan. (Foto: Polda Riau)

Selatpanjang (Outsiders) – Polres Kepulauan Meranti menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dalam Operasi Antik LK-2026. Sebanyak 27 paket sabu dengan berat kotor sekitar 27 kilogram serta 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate berhasil diamankan dari dua tersangka.

Pengungkapan kasus ini terjadi Senin (27/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua tersangka berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diamankan di lokasi.

Berawal dari Informasi Penyelundupan

Kapolres Kepulauan Meranti melalui Satresnarkoba menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Abdul Haris Damanik melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut.

Pada pagi hari kejadian, petugas mendeteksi sebuah speedboat dengan ciri mencurigakan melintas di perairan Selat Akar.

Kejar-kejaran di Laut, Polisi Lepaskan Tembakan

Saat dilakukan upaya penghentian, speedboat tersebut justru berusaha melarikan diri. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku.

Dalam upaya menghentikan kapal, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki juru mudi yang kemudian diketahui sebagai tersangka K.

Tindakan tersebut membuat kapal tidak dapat melanjutkan pelarian. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan lanjutan.

27 Kg Sabu Disembunyikan dalam Tiga Tas

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi narkotika. Rinciannya, 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram.

Selain itu, ditemukan pula 260 cartridge dari berbagai merek yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, paspor, serta speedboat yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Tersangka Positif Narkoba

Salah satu tersangka yang mengalami luka tembak langsung dievakuasi dengan bantuan Satpolairud dan Bea Cukai Selatpanjang untuk mendapatkan penanganan medis.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur penyelundupan jaringan internasional.

Pos terkait