Pemko Pekanbaru Hapus Denda PBB dan Pajak Daerah hingga 31 Agustus 2026

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghapus denda berbagai jenis pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai kado bagi masyarakat dalam rangka HUT ke-242 Kota Pekanbaru. (Foto: pekanbaru.go.id)

Pekanbaru (Outsiders) – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengumumkan penghapusan denda pajak daerah sebagai salah satu program khusus dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Administratif Pajak Daerah dan mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut Agung, program ini bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Pada HUT Pekanbaru ini, kami memberikan penghapusan denda pajak daerah. Mulai hari ini sampai 31 Agustus,” kata Agung, Selasa (2/6/2026).

Program penghapusan denda tersebut dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selama periode program berlangsung, wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi denda.

Selain PBB, penghapusan sanksi administratif juga berlaku untuk sejumlah sektor pajak daerah lainnya. Di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, pajak makanan dan minuman, serta pajak kesenian dan hiburan.

Kebijakan serupa juga mencakup Pajak Tenaga Listrik, Pajak Jasa Parkir, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Selain penghapusan denda keterlambatan pembayaran, Pemerintah Kota Pekanbaru juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) bagi wajib pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Agung berharap program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meringankan beban ekonomi, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini memiliki tunggakan.

“Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat, khususnya bagi para wajib pajak yang mengalami tunggakan pembayaran,” pungkasnya.

Pos terkait