Simpan Sabu dan Ganja, Pria di Desa Anak Talang Ditangkap

Aparat Polsek Batang Cenaku meringkus seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika setelah ditemukan barang bukti sabu dan ganja di rumahnya. (Foto: Polres Inhu)

Rengat (Outsiders) – Seorang pria berinisial CS alias Sinaga alias Barukas (40) ditangkap aparat Polsek Batang Cenaku di kediamannya di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (30/04/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 1,58 gram dan satu paket ganja seberat 0,35 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1.110.000.

Berdasarkan pemeriksaan awal, CS diduga tidak hanya menyimpan, tetapi juga membeli dan menawarkan narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran menyatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Pos terkait