Pekanbaru (Outsiders) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riau meminta Kementerian Hukum mengkaji ulang implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang kewajiban pelaporan tahunan Perseroan Terbatas (PT). Aturan tersebut dinilai berpotensi menambah beban administrasi dan biaya operasional perusahaan pers daerah, khususnya media startup yang masih berada pada tahap pengembangan usaha.
Ketua SMSI Provinsi Riau, Luna Agustin, mengatakan sebagian besar perusahaan media siber di daerah masih beroperasi dengan skala usaha yang setara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam kondisi industri media yang tengah menghadapi tekanan ekonomi, kewajiban pelaporan tahunan yang diperkirakan membutuhkan biaya jasa notaris sekitar Rp6 juta setiap tahun dinilai menjadi beban tambahan yang cukup berat.
“Media startup saat ini sedang menghadapi tantangan besar, mulai dari penurunan pendapatan iklan, persaingan dengan platform digital global, hingga meningkatnya biaya operasional. Jangan sampai regulasi baru justru semakin menjepit ruang gerak media lokal,” kata Luna di Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).
Menurut Luna, implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu mempertimbangkan kondisi riil industri media nasional, khususnya perusahaan pers daerah yang masih memiliki keterbatasan sumber daya dan modal usaha.
Ia menilai semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong kemudahan berusaha, pertumbuhan ekonomi, dan pemberdayaan UMKM seharusnya juga tercermin dalam kebijakan yang menyentuh industri pers.
“Media startup merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital nasional. Mereka tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga menghadirkan informasi yang berkualitas bagi masyarakat hingga ke daerah,” ujarnya.
SMSI Riau menilai media startup memiliki peran strategis dalam menjaga keberagaman informasi, memperkuat demokrasi, serta menjadi ruang tumbuh bagi jurnalisme lokal. Namun, perubahan ekosistem digital dan dominasi platform global membuat perusahaan media rintisan menghadapi tekanan yang semakin besar.
“Media startup membutuhkan ruang tumbuh yang sehat. Jangan sampai kebijakan yang ada justru membuat media lokal semakin sulit berkembang,” tegas Luna.
Atas dasar itu, SMSI Provinsi Riau berharap Kementerian Hukum membuka ruang dialog bersama organisasi perusahaan pers dan pelaku industri media sebelum implementasi aturan tersebut diterapkan secara penuh.
Menurut Luna, dialog diperlukan agar regulasi yang diterapkan tetap mampu mewujudkan tertib administrasi perusahaan tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi perusahaan pers berskala kecil.
SMSI Riau juga mendorong pemerintah menyusun kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi industri media digital, sehingga tujuan menciptakan kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlangsungan media nasional.
Selain sebagai pelaku usaha, media startup dinilai memiliki fungsi strategis sebagai penyedia informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat, termasuk di daerah-daerah yang selama ini menjadi penyangga keberagaman informasi nasional.
“Harapan kami, pemerintahan Presiden Prabowo mampu menciptakan iklim usaha media yang lebih sehat, sehingga media startup dapat tumbuh, mandiri, dan terus memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa,” tutup Luna Agustin.





