Menantu Jadi Otak, Polisi Beberkan Kronologi Pelarian Pembunuh Lansia di Pekanbaru

Polisi berhasil mengungkap jejak pelarian empat pelaku pembunuhan seorang lansia di Pekanbaru yang sempat kabur hingga ke luar Provinsi Riau. (Foto: Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (Outsiders) – Aparat kepolisian berhasil mengungkap jejak pelarian empat pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia di Kota Pekanbaru, Riau. Para pelaku diketahui sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi sebelum akhirnya ditangkap.

Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60), yang tewas akibat aksi kekerasan di kediamannya. Kejadian ini sempat menggegerkan warga setempat setelah korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra, mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap para pelaku tidak berjalan mudah. Usai melakukan aksinya, para tersangka langsung melarikan diri keluar wilayah hukum Polda Riau.

“Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara dan bahkan hingga ke Provinsi Aceh,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (03/05/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi empat tersangka, yakni AF, SL, E, dan L. Salah satu tersangka, AF, diketahui merupakan menantu korban dan diduga menjadi otak dalam aksi pembunuhan tersebut.

Pengungkapan kasus ini juga diperkuat dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detik-detik kejadian. Dalam rekaman tersebut, para pelaku terlihat datang menggunakan mobil dan berpura-pura sebagai tamu sebelum melancarkan aksinya.

Awalnya, korban menyambut kedatangan para pelaku tanpa kecurigaan. Namun situasi berubah ketika salah satu pelaku melakukan serangan menggunakan balok kayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Polisi menyebut, para pelaku sempat merencanakan aksi tersebut dengan motif awal perampokan. Namun dalam pelaksanaannya, aksi tersebut berkembang menjadi pembunuhan berencana.

Keempat tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan berat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait