Denpasar (Outsiders) – Direktorat Reserse Siber Polda Bali melimpahkan sebanyak 35 warga negara asing asal India yang terlibat kasus judi daring ke Kejaksaan Negeri Denpasar setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menyatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil penyidikan komprehensif berbasis bukti digital serta keterangan saksi yang saling menguatkan.
“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan perjudian daring berskala internasional yang beroperasi secara terselubung di kawasan wisata Bali.
Para tersangka sebelumnya diamankan dalam penggerebekan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu, yang dijadikan pusat kendali aktivitas judi berbasis digital.
Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui memiliki peran terorganisasi, mulai dari operator sistem, pengelola akun hingga pengendali transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan internasional.
Barang bukti yang dilimpahkan meliputi perangkat komputer, server, telepon seluler, serta data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian daring dilakukan secara sistematis dan masif.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait perjudian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto aturan penyesuaian pidana terbaru.
Selain itu, terungkap bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa turis dan menjadikan aktivitas judi daring sebagai sumber penghasilan.
Polda Bali menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk penelusuran aliran dana dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa kejahatan siber lintas negara masih menjadi ancaman nyata, bahkan di wilayah destinasi wisata internasional seperti Bali.
Langkah tegas aparat penegak hukum dinilai penting dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, tidak hanya secara fisik tetapi juga dalam ruang digital yang semakin kompleks.





