Hutan Produksi Terbakar di Rupat Utara, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Ilustrasi (Rekayasa AI)

Rupat Utara (Outsiders) – Kasus kebakaran hutan dan lahan di Rupat Utara, Bengkalis, mulai terkuak setelah polisi menemukan indikasi kuat pembakaran untuk membuka lahan, hingga menetapkan satu orang tersangka.

Terungkap dari deteksi hotspot
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari deteksi titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

Hotspot tersebut terpantau di kawasan Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan respons cepat tim pemadam di lapangan.

“Setelah api berhasil dijinakkan, penyidik bergerak melakukan investigasi hingga akhirnya menetapkan pria berinisial PH sebagai tersangka utama,” ujar Fahrian, Kamis (9/4/2026).

Lahan negara diduduki secara ilegal
Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan, lokasi kebakaran diketahui merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) milik negara.

“Tersangka PH diduga kuat telah mencaplok lahan tersebut secara ilegal tanpa memiliki satu pun dokumen kepemilikan yang sah di mata hukum,” jelas Fahrian.

Analisis ahli dan bukti di lapangan
Penetapan tersangka didukung keterangan saksi serta analisis ilmiah dari ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo.

Berdasarkan pantauan citra satelit, titik awal api terkonfirmasi berasal dari area yang dikuasai tersangka. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan mineral seluas sekitar 35 hektare yang sebagian telah ditanami kelapa sawit.

Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus.

Tersangka sempat menghilang
Polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka sempat menghilang dari wilayah Rupat Utara selama lebih dari dua pekan setelah kebakaran terjadi.

Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

Terancam pasal berlapis
Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman pidana berat.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat luas agar tidak sekali-kali mencoba membuka lahan dengan cara membakar, karena hukum tidak akan tumpul bagi mereka yang merusak napas lingkungan demi keuntungan sesaat,” tegas Fahrian.

Pos terkait