Jantho Kembali Catat Kelahiran Orangutan Sumatera di Habitat Alami

Seekor bayi orangutan Sumatera berjenis kelamin jantan yang diberi nama Badar lahir di Cagar Alam Jantho, Aceh Besar. Kelahiran itu dinilai sebagai bukti keberhasilan program rehabilitasi dan pelepasliaran orangutan ke habitat alaminya.

Aceh Besar (Outsiders) – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan kelahiran seekor bayi orangutan Sumatera (Pongo abelii) bernama Badar di kawasan Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho, Cagar Alam Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Kelahiran ini menjadi catatan penting bagi upaya konservasi orangutan Sumatera yang berstatus terancam punah.

Badar merupakan anak dari Bulan, orangutan hasil rehabilitasi yang telah dilepasliarkan dan hidup di habitat alaminya sejak 2018. Keberadaan bayi orangutan tersebut teridentifikasi oleh Tim Post Release Monitoring YEL-SOCP pada 22 Mei 2026 saat melakukan pemantauan rutin di kawasan hutan Jantho.

Dalam pengamatan tersebut, Bulan terlihat aktif berpindah di tajuk pohon sambil menggendong anaknya. Bayi orangutan yang diperkirakan berusia sekitar satu bulan itu tampak dalam kondisi sehat, sementara sang induk menunjukkan perilaku protektif sebagaimana lazimnya induk orangutan di alam liar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kemudian memberikan nama “Badar” kepada bayi orangutan jantan tersebut. Nama itu memiliki arti bulan purnama dan dipilih sebagai bentuk keterkaitan dengan nama induknya, Bulan.

“Kelahiran ini sebagai pembuktian bahwa melalui perlindungan habitat yang konsisten, kita mampu memulihkan populasi satwa endemik yang terancam punah. Semoga Badar dapat tumbuh sehat di alam bebas dan membawa secercah harapan baru bagi keberlanjutan ekosistem hutan kita yang tak ternilai harganya,” ujar Raja Juli Antoni.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh Ujang Wisnu Barata mengatakan kelahiran Badar menjadi bukti keberhasilan program rehabilitasi dan pelepasliaran orangutan yang selama ini dijalankan di Aceh.

Menurutnya, Bulan merupakan orangutan yang diselamatkan dari perdagangan satwa liar di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 2014 saat masih berusia sekitar dua tahun. Setelah menjalani rehabilitasi selama empat tahun di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan YEL-SOCP Sibolangit, Bulan akhirnya dilepasliarkan ke Cagar Alam Jantho pada 2018.

“Kelahiran ini membuktikan bagaimana orangutan yang pernah menjadi korban perdagangan satwa liar dapat memperoleh kesempatan kedua untuk kembali hidup dan berkembang biak di alam. Keberhasilan seperti ini hanya dapat terus berlanjut apabila habitatnya tetap terlindungi,” kata Ujang.

Kemenhut menilai keberhasilan reproduksi orangutan di alam liar merupakan indikator penting bahwa satwa hasil rehabilitasi mampu beradaptasi, bertahan hidup, dan berkembang biak secara alami. Kelahiran Badar sekaligus menambah catatan positif konservasi orangutan Sumatera di Jantho serta menjadi harapan baru bagi keberlangsungan populasi spesies tersebut di masa mendatang.

Pos terkait