Jakarta (Outsiders) – Salah satu korban pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, berinisial D masih harus menjalani rangkaian operasi plastik akibat luka bakar berat yang dideritanya. Cedera tersebut menyebabkan kerusakan jaringan pada tangan hingga mengakibatkan kecacatan fisik.
Kuasa hukum korban, Putri Maya Rumanti, mengatakan D diperkirakan masih memerlukan tiga hingga empat kali operasi plastik untuk memulihkan fungsi tangannya.
“Untuk anak D, itu memerlukan tiga sampai empat kali lagi operasi plastik,” kata Maya usai audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Maya, korban telah menjalani satu kali operasi plastik pada bulan lalu. Namun, tingkat kerusakan jaringan kulit akibat luka bakar membuat proses pemulihan membutuhkan tindakan medis lanjutan.
Tim dokter menilai operasi bertahap diperlukan agar fungsi tangan korban dapat kembali pulih secara maksimal.
Sementara itu, korban lain berinisial AL dilaporkan menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Luka bakar yang dialaminya mulai mengering dan tidak memerlukan tindakan rekonstruksi maupun operasi plastik.
Kasus pembakaran santri tersebut terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, pada 13 Desember 2025. Peristiwa itu mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar serius, satu korban mengalami luka ringan, dan satu korban meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan sekitar dua bulan.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka, yakni MR (15), seorang santri senior, dan AM (55), pimpinan pondok pesantren. Kasus tersebut kini masih berproses di tahap hukum.





