Jakarta (Outsiders) – Ancaman bom yang sempat menghentikan sementara kegiatan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula pada Senin (13/7/2026) pagi saat upacara pembukaan MPLS berlangsung. Seorang guru kelas 1 dan staf tata usaha menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi ancaman bom. Pengirim mengklaim telah menempatkan bom di 11 titik di lingkungan sekolah dan meminta pihak sekolah tidak menghubungi kepolisian.
Pihak sekolah tetap melaporkan ancaman tersebut kepada polisi. Tak lama berselang, personel Polres Metro Jakarta Selatan, Gegana Brimob, Tim Inafis, Densus 88 Antiteror, serta unsur pemerintah daerah langsung mendatangi lokasi untuk mengevakuasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Seluruh area sekolah kemudian disterilisasi.
Penyisiran yang berlangsung lebih dari dua jam tidak menemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan. Setelah situasi dipastikan aman, kegiatan belajar mengajar kembali dilanjutkan.
Di saat yang sama, penyidik melacak nomor telepon pengirim pesan ancaman. Identitas pelaku berhasil dikantongi beberapa jam setelah laporan diterima. Polisi kemudian menangkap pria berinisial MY (34) di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi sekolah pada Senin sore.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng. Namun, penyidik tidak langsung mempercayai pengakuan itu dan masih mendalami motif, termasuk menelusuri latar belakang pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan melibatkan psikolog forensik.
Sehari setelah penangkapan, penyidik menetapkan MY sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Pelaku dijerat Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman teror.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan bahwa MY diduga pernah mengirim ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Kasus tersebut sebelumnya tidak berlanjut ke ranah hukum karena diselesaikan secara kekeluargaan. Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap rekam jejak pelaku.





