Bupati Husniah Tinggalkan Sidang, DPRD Gowa Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran

cover berita

Gowa (Outsiders) – DPRD Kabupaten Gowa memastikan proses hak angket terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa tetap berlanjut meski Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meninggalkan ruang sidang saat agenda permintaan keterangan, Selasa (14/7/2026). Sikap tersebut dinilai tidak menghentikan tahapan penyelidikan yang tengah dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pendalaman atas sejumlah kebijakan yang menjadi objek hak angket DPRD. Di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, pelaksanaan program seragam sekolah gratis, hingga sejumlah kebijakan pemerintahan yang dinilai perlu diklarifikasi.

Bupati Husniah sempat menghadiri sidang untuk memenuhi undangan pansus. Namun, di tengah proses tanya jawab, ia memilih meninggalkan ruang sidang setelah menyampaikan keberatan terhadap mekanisme pertanyaan yang diajukan anggota pansus.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menegaskan kehadiran kepala daerah bukan menjadi syarat agar proses penyelidikan dapat dilanjutkan. Menurutnya, hak angket merupakan kewenangan DPRD yang tetap berjalan sesuai tata tertib hingga menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi.

Pansus menyatakan akan terus menghimpun keterangan dari berbagai pihak serta mengkaji dokumen yang telah diperoleh selama proses penyelidikan. Hasil pendalaman nantinya akan dirumuskan dalam laporan akhir sebagai dasar penyampaian rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Gowa.

Sebelumnya, Bupati Husniah menyatakan tetap menghormati penggunaan hak angket oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Ia juga menegaskan dinamika politik tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan publik kepada masyarakat.

Pos terkait