Selamat dari Penyelundupan, 21 Penyu Hijau Kembali ke Habitat Alami

Cover Ilustrasi

Jakarta (Outsides) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. Pelepasliaran tersebut menjadi puncak penanganan terpadu mulai dari penyelamatan, rehabilitasi hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya.

Seluruh penyu sebelumnya diamankan aparat di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (10/6). Setelah diselamatkan, satwa tersebut dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.

Usai dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, 21 penyu hijau itu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya di Pantai Serangan pada Selasa (7/7).

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memberantas perdagangan ilegal biota laut yang dilindungi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Koswara dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/7).

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik penyu menjadi prioritas agar satwa tersebut mampu kembali menjalankan peran ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.

Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan ekosistem laut. Di Indonesia, spesies ini dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.

Selain itu, penyu hijau juga masuk dalam Appendix I CITES yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasional untuk tujuan komersial. Karena itu, setiap aktivitas penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

KKP menegaskan pelepasliaran ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menjadikan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai salah satu pilar utama implementasi kebijakan Ekonomi Biru.

Pos terkait