Dua WNI Dideportasi dari Timor Leste, PLBN Napan Fasilitasi Pemulangan

Cover Berita

Timor Tengah Utara (Outsiders) – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi oleh otoritas Timor Leste setelah memasuki wilayah Oecusse melalui jalur tidak resmi. Keduanya diterima di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Napan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Kamis (9/7/2026), untuk menjalani proses administrasi sesuai prosedur.

Kedua WNI tersebut berinisial DM (55) dan ET (23). Mereka tiba di PLBN Napan sekitar pukul 14.25 WITA dan langsung diterima petugas Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) untuk pemeriksaan identitas, verifikasi dokumen, serta penyelesaian administrasi penerimaan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya memasuki wilayah Oesilo, Timor Leste, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.00 WITA melalui jalur tidak resmi di belakang Kantor Kecamatan Bikomi Utara. Mereka diketahui hendak menghadiri acara kedukaan di wilayah Oecusse.

Setelah tiba di Desa Oesilo sekitar pukul 13.00 waktu setempat, DM dan ET diamankan petugas Unidade de Patrulhamento de Fronteira (UPF) Timor Leste. Keduanya kemudian diserahkan kepada otoritas Imigrasi Timor Leste, ditahan selama satu hari, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.

Kepala PLBN Napan, Don Gaspar, mengatakan pihaknya bersama seluruh instansi CIQS menjalankan tugas sesuai kewenangan untuk memastikan proses penerimaan WNI yang dideportasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Koordinasi yang baik antarinstansi menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga tata kelola perlintasan di kawasan perbatasan negara,” ujar Don Gaspar.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke Timor Leste agar memanfaatkan jalur resmi melalui PLBN Napan sehingga memperoleh perlindungan hukum dan pelayanan keimigrasian sesuai aturan.

“Kami juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan PLBN Napan agar tidak melintasi batas negara melalui jalur tidak resmi karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum serta membahayakan keselamatan diri,” katanya.

PLBN Napan yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI terus berperan sebagai garda terdepan pelayanan negara di kawasan perbatasan, termasuk memfasilitasi pemulangan WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian di negara tetangga. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi saat melintasi batas negara guna menghindari pelanggaran hukum dan risiko keselamatan.

Pos terkait