Penguatan Pengawasan Perbatasan, BNPP RI Identifikasi Jalur Tidak Resmi Belu – Timor Leste

Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melakukan survei identifikasi titik perlintasan perbatasan negara pada jalur tidak resmi (JTR) Indonesia-Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Survei tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan perbatasan berbasis data lapangan sekaligus mendukung perumusan kebijakan pengelolaan lintas batas yang lebih efektif dan humanis. (Foto: BNPP)

Belu (Outsiders) – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melaksanakan survei identifikasi titik perlintasan perbatasan negara pada jalur tidak resmi (JTR) Indonesia-Timor Leste di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 23 hingga 25 Juni 2026, tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan wilayah perbatasan yang aman, tertib, dan berbasis data lapangan.

Survei dipimpin Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI, Nurdin, yang diawali dengan apel pelepasan tim di PLBN Motaain, Selasa (23/6/2026).

Apel tersebut dihadiri unsur Tim Kedeputian Lintas Batas Negara BNPP RI, pengelola PLBN Motamasin, PLBN Wini, dan PLBN Napan, jajaran Yonarmed 12 Kostrad Sektor Timur, Polres Belu, serta perwakilan Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Nurdin menegaskan bahwa pengelolaan wilayah perbatasan tidak hanya berfokus pada aspek pertahanan dan keamanan, tetapi juga harus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang telah terjalin selama bertahun-tahun di kawasan perbatasan.

“Wilayah perbatasan bukan sekadar garis pemisah antarnegara, melainkan ruang interaksi sosial, ekonomi, dan budaya yang telah berlangsung puluhan bahkan ratusan tahun,” ujarnya.

Menurut Nurdin, BNPP RI secara berkelanjutan telah melakukan identifikasi dan pemetaan jalur tidak resmi di berbagai kawasan perbatasan Indonesia. Hasil pemetaan menunjukkan setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda, mulai dari jalur yang digunakan untuk aktivitas sosial dan kekeluargaan hingga jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Ia menyebut sejumlah risiko yang ditemukan antara lain penyelundupan, perdagangan orang, perlintasan ilegal, hingga tindak pidana lintas negara.

“Survei ini bukan sekadar mencari keberadaan jalur, tetapi memahami karakteristiknya secara utuh, mulai dari pola pemanfaatan, tingkat kerawanan, hingga faktor-faktor yang mendorong masyarakat menggunakan jalur tersebut,” jelasnya.

Kabupaten Belu dinilai memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Timor Leste dan memiliki panjang garis batas lebih dari 100 kilometer. Tingginya aktivitas lintas batas masyarakat membuat wilayah ini membutuhkan sistem pengelolaan perbatasan yang terintegrasi.

Hasil survei nantinya akan menghasilkan data terverifikasi mengenai lokasi dan sebaran jalur tidak resmi, tingkat aksesibilitas, intensitas penggunaan, tingkat kerawanan, hingga potensi ancaman yang ada di setiap titik.

Data tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengendalian dan pengawasan yang lebih tepat sasaran.

“Negara harus memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap seluruh pola perlintasan, baik resmi, tradisional, maupun tidak resmi, agar kebijakan pengawasan, pelayanan, dan perlindungan masyarakat dapat dirumuskan secara tepat,” kata Nurdin.

Ia menegaskan, penanganan jalur tidak resmi tidak selalu berujung pada penutupan akses. Pemerintah dapat mempertimbangkan berbagai opsi, seperti peningkatan status jalur menjadi perlintasan resmi, penguatan pengawasan, maupun pengetatan kontrol pada titik-titik yang dinilai rawan.

Berdasarkan inventarisasi awal, terdapat 27 titik jalur tidak resmi di wilayah Kabupaten Belu yang akan ditangani secara selektif dan mengacu pada kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Timor Leste.

BNPP RI juga mengapresiasi peran TNI dalam menjaga keamanan kawasan perbatasan serta menekankan pentingnya layanan lintas batas yang terstandarisasi melalui fungsi Customs, Immigration, Quarantine and Security (CIQS) di Pos Lintas Batas Negara terpadu.

Saat ini Indonesia dan Timor Leste telah menyepakati sembilan titik lintas batas, dengan empat di antaranya telah memiliki fasilitas PLBN terpadu.

BNPP RI menegaskan survei ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan perbatasan yang berdaulat, aman, dan humanis. Melalui penguatan data lapangan serta sinergi lintas sektor, pemerintah diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya menjaga kedaulatan negara, tetapi juga melindungi keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan secara berkelanjutan.

Pos terkait