Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau, Rabu (24/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan, kehadiran KPK di Riau bertujuan memperkuat tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen yang merupakan hak daerah dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas).
“Hari ini kami hadir di Provinsi Riau, agendanya adalah penguatan tata kelola PI 10 persen bagi hasil migas ke daerah. Kami dari KPK berharap program ataupun kebijakan PI 10 persen ini bisa memberikan manfaat secara optimal bagi daerah penghasil,” kata Agung.
Menurutnya, upaya penguatan tata kelola tersebut perlu dilakukan melalui identifikasi berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan PI 10 persen.
Ia menyebut sejumlah permasalahan yang kerap muncul berkaitan dengan aspek transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan PI.
“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi, akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” ujarnya.
KPK berharap melalui proses deteksi dan evaluasi yang dilakukan, pengelolaan PI 10 persen dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan pendampingan serta menyampaikan hasil deteksi terkait pengelolaan PI 10 persen di Provinsi Riau.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih atas kunjungan pak Direktur dan jajaran untuk menyampaikan hasil deteksi PI 10 persen ini,” kata SF Hariyanto.
Ia menegaskan, hasil deteksi dan data yang disampaikan KPK akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten dan kota untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan PI ke depan.
Menurutnya, perbaikan tata kelola tersebut penting agar manfaat Participating Interest dapat dirasakan secara lebih adil dan optimal oleh daerah penghasil migas.
“Ini akan kami jadikan sebagai perbaikan tata kelola dalam pengurusan PI. Kami berharap dengan data yang telah diberikan oleh KPK, dapat menjadi kajian lanjutan bagi kabupaten kota, sehingga hasilnya dapat memuaskan,” pungkasnya.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan dan tata kelola sektor migas di daerah, sekaligus memastikan hak daerah melalui skema Participating Interest 10 persen dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.





