Denda Capai Rp11,95 Juta, DLHK Pekanbaru Jaring 29 Pembuang Sampah Sembarangan

PEKANBARU – Hati- hati buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru, terbukti sebanyak 29 warga dan pelaku usaha  terjaring operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah sepanjang Januari hingga Juni 2026. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.

Bacaan Lainnya

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengatakan, para pelanggar yang terjaring terdiri atas masyarakat maupun badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

“Penindakan pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, terhitung dari Januari sampai Juni 2026, jumlah pelanggar sebanyak 29 orang,” kata Reza, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penindakan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menerima denda sebesar Rp11.950.000.

“Uang tersebut langsung disetorkan ke kas daerah,” ujarnya.

Menurut Reza, penegakan Perda dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dalam membuang sampah serta menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat.

Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar ketentuan pengelolaan sampah.

Reza juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS), sehingga tidak lagi membuang sampah di tempat yang tidak semestinya.

“Harapan kita, masyarakat jangan ada lagi membuang sampah sembarangan. Apalagi sudah ada lembaga resmi (LPS) untuk melakukan pengelolaan atau pengangkutan sampahnya,” pungkasnya.

Pos terkait