Jakarta (Outsiders) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap masukan dari kalangan dunia usaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mengakomodasi perlindungan hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi.
Masukan itu dihimpun melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan perwakilan PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengatakan, keterlibatan pelaku usaha penting karena aktivitas investasi di berbagai daerah sering kali beririsan dengan wilayah yang dihuni masyarakat adat.
“Melalui pelibatan pelaku usaha diharapkan kami dapat mendengarkan secara langsung pengalaman empiris perusahaan, tantangan hukum dan administratif di lapangan, serta best practice yang telah dilakukan dalam membangun kemitraan dengan masyarakat adat di sekitar wilayah usaha,” kata Iman.
Menurutnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia menilai pengalaman perusahaan di lapangan dapat menjadi bahan masukan dalam merumuskan berbagai ketentuan, terutama terkait penyelesaian sengketa, penetapan wilayah adat yang beririsan dengan izin usaha, serta pola kemitraan dan pemberdayaan masyarakat adat.
Iman menegaskan, Baleg DPR ingin memastikan RUU Masyarakat Adat tidak hanya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga menciptakan kepastian hukum yang dibutuhkan dunia usaha.
“Pandangan dari PT Perkebunan Nusantara III, PT Agrinas Palma Nusantara, dan PT Barito Pacific BK diharapkan dapat membantu merumuskan undang-undang yang tidak hanya memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga mampu menciptakan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha dan investasi,” ujarnya.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam RDPU dapat memperkaya substansi RUU sehingga menghasilkan regulasi yang implementatif, berkeadilan, serta mampu menjawab kepentingan masyarakat adat dan dunia usaha secara seimbang.





