Jakarta (Outsiders) – Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangkaraya yang mengusulkan pengakuan lebih besar terhadap Kaharingan. Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, mengatakan negara pada prinsipnya telah mengakui aliran kepercayaan melalui Undang-Undang Dasar, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi. “Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat MAKI yang telah menyampaikan aspirasi dalam RDPU ini. Mereka menginginkan pengakuan yang lebih besar terhadap Kaharingan. Namun, sesuai konstitusi dan berbagai peraturan yang berlaku, negara sudah mengakui aliran kepercayaan sehingga masyarakat bebas menjalankan keyakinannya masing-masing,” ujarnya.
Selain mengusulkan pengakuan terhadap Kaharingan, MAKI juga menyampaikan masih adanya kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan, perbankan, dan layanan publik lainnya. Ketut menegaskan, pengakuan terhadap aliran kepercayaan yang telah diatur dalam berbagai regulasi semestinya diikuti dengan pelayanan publik yang setara tanpa diskriminasi.
Menurut Ketut, usulan menjadikan Kaharingan sebagai agama memerlukan kajian yang komprehensif. Pemerintah perlu menelaah posisi Kaharingan dalam kerangka hukum yang berlaku, sekaligus memperhatikan perlindungan terhadap adat, budaya, dan kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Ia menambahkan, aspirasi tersebut juga berkaitan dengan pembahasan masyarakat hukum adat yang masih berproses di tingkat nasional. “Negara akan semakin kuat apabila menghargai adat istiadat dan masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat juga memiliki keterkaitan dengan perlindungan terhadap berbagai adat, budaya, dan kepercayaan yang ada di Indonesia,” kata Ketut. Komisi VIII selanjutnya akan menyampaikan catatan hasil RDPU kepada Kementerian Agama dan instansi terkait sebagai bahan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.





