Pekanbaru (Outsiders) – Penyandang disabilitas di Riau kini memiliki payung hukum baru setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mengesahkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas dalam rapat paripurna, Selasa (30/9/2025). Perda ini menjadi tonggak penting bagi terwujudnya kesetaraan dan jaminan hak bagi masyarakat disabilitas di Bumi Lancang Kuning.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, Ranperda disabilitas telah melalui pembahasan panjang dan akhirnya disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai perda.
“Anggota dewan menyetujui tiga ranperda menjadi perda, salah satunya perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” kata Parisman.
Gubernur Riau, Abdul Wahid, menyambut baik lahirnya perda ini. Ia menegaskan bahwa perda tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, hingga partisipasi politik dan sosial.
“Perda ini bukan hanya regulasi, tetapi juga amanah moral kita semua untuk menghadirkan kebijakan yang adil dan inklusif. Saya berharap implementasinya berjalan baik, sehingga penyandang disabilitas dapat hidup lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya,” ujar Gubri.
Selain perda disabilitas, DPRD Riau juga mengesahkan dua perda lain, yakni Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2024–2043. Namun, Gubri menekankan, perda disabilitas memiliki makna khusus karena menyentuh aspek hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Setelah disahkan, perda disabilitas bersama dua perda lainnya akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi. Pemerintah Provinsi Riau menargetkan implementasi regulasi ini dapat segera dijalankan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok disabilitas.





