Afni Pastikan Gaji Ke-13 Dibayar, PPPK Paruh Waktu Perdana Terima Hak yang Sama

Siak (Outsiders) – Bupati Siak Afni Zulkifli memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap dilakukan meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal. Tahun ini, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk pertama kalinya juga menerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.

Kepastian tersebut disampaikan Afni didampingi Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Rabu (24/6/2026).

Bacaan Lainnya

Afni mengatakan anggaran yang disiapkan Pemkab Siak untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp41 miliar dan seluruhnya berasal dari APBD Kabupaten Siak.

“Pembayaran gaji 13 ini murni dari APBD. Begitu PAD masuk dan cukup maka alokasinya disisihkan untuk gaji 13 dan perdana PPPK paruh waktu juga mendapatkannya. Sebelumnya PPPK paruh waktu juga perdana mendapatkan gaji 14 atau THR yang bersumber dari APBD,” kata Afni.

Ia menjelaskan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 sudah tersedia di kas daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mulai Rabu (24/6/2026) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) secara bertahap.

Selain gaji ke-13, Pemkab Siak juga menyalurkan pembayaran bagi tenaga non-ASN yang didominasi tenaga guru, kesehatan, dan kebersihan dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Pada waktu yang hampir bersamaan, pemerintah daerah juga mulai memproses pembayaran gaji ASN bulan Juli yang nilainya mencapai Rp57 miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Dengan demikian, total dana yang akan disalurkan dari kas daerah dalam waktu berdekatan diperkirakan mencapai Rp108 miliar kepada lebih dari 11 ribu penerima.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap dana yang diterima ASN dapat dibelanjakan di wilayah Kabupaten Siak untuk membantu menjaga perputaran ekonomi masyarakat.

“Meski kami tidak bisa memaksa, harapannya kami meminta kepada seluruh ASN agar membelanjakan uangnya di Siak demi menjaga perputaran ekonomi di tengah masyarakat. Kiranya alokasi gaji 13 juga bisa dimanfaatkan untuk membantu membeli perlengkapan sekolah anak sebagaimana peruntukannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab Siak menegaskan tetap memprioritaskan pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga melalui skema pencicilan tunda bayar yang menjadi beban daerah.

Afni mengungkapkan hingga saat ini pemerintah daerah telah membayar utang tunda bayar tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Namun masih tersisa sekitar Rp77,4 miliar. Sementara utang tunda bayar tahun 2025 tercatat sebesar Rp239,9 miliar.

“Sampai saat ini kami sudah mencicil utang tahun 2024 sebesar Rp249,5 miliar. Masih ada sisa sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan utang tunda bayar tahun 2025 sebesar Rp239,9 miliar,” katanya.

Menurut Afni, total kewajiban tunda bayar yang masih harus diselesaikan pemerintah daerah saat ini mencapai sekitar Rp317,3 miliar.

Meski demikian, ia optimistis kewajiban tersebut dapat dituntaskan seiring adanya komitmen pemerintah pusat untuk menyalurkan dana kurang salur kepada daerah. Kabupaten Siak sendiri masih memiliki piutang dana transfer pusat sekitar Rp489 miliar.

“Kalau pusat bayar utangnya ke kita, maka kami pasti prioritaskan bayar utang ke pihak ketiga. Kami optimis akan mampu membayarkannya karena pemerintah pusat mengakui masih memiliki kewajiban kepada daerah,” ujarnya.

Afni juga mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah yang tetap menjaga pelayanan kepada masyarakat di tengah kondisi fiskal yang menantang.

“Dengan beratnya kondisi fiskal di beberapa daerah, Alhamdulillah kewajiban gaji 13 ini bisa terbayarkan dan utang pada pihak ketiga pelan-pelan terus dicicil. Pada seluruh jajaran teruslah bekerja memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat Siak,” katanya.

Pos terkait