Jakarta (Outsiders) – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti langkah Tentara Nasional Indonesia yang menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Perwakilan TAUD yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengaku terkejut dengan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Ia merujuk pada pernyataan Kapuspen TNI Aulia Dwi Nasrullah yang menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal.
“Langkah ini menimbulkan pertanyaan, penyelidikan seperti apa yang dilakukan TNI,” kata Fadhil, Rabu (18/3/2026).
Fadhil menilai, proses hukum seharusnya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan aparat penegak hukum yang berwenang.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta agar kasus tersebut diusut secara tuntas.
“TNI tidak diperintahkan untuk mengusut sejak awal. Kami menilai penting agar proses ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
TAUD menilai, penanganan perkara ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena menyasar aktivis hak asasi manusia. TAUD mendorong agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





