Maluku Utara (Outsiders) – Sebanyak 37 rumpon ilegal ditertibkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah di perairan Maluku Utara sepanjang Januari hingga September 2026. Keberadaan rumpon tanpa izin dinilai mengganggu aktivitas nelayan sekaligus berpotensi mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan.
Penertiban dilakukan untuk menata pemanfaatan ruang laut sekaligus memastikan area tangkap nelayan tidak dikuasai oleh pemasangan rumpon yang melanggar ketentuan.
Diketahui, rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut untuk mengumpulkan atau menarik ikan ke lokasi tertentu, sehingga nelayan lebih mudah menemukan daerah berkumpulnya ikan.
Secara sederhana, rumpon dapat berupa pelampung atau rangkaian benda yang ditambatkan ke dasar laut. Struktur tersebut menjadi tempat ikan berlindung atau berkumpul karena terbentuknya habitat kecil di sekitarnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sahono Budianto, mengatakan pemasangan dan pemanfaatan rumpon telah memiliki ketentuan perizinan serta standar teknis.
Setiap pihak yang memasang dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) maupun laut lepas wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021.
Selain perizinan, lokasi dan jarak pemasangan rumpon juga dibatasi. Berdasarkan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, rumpon menetap di WPPNRI perairan laut antara lain wajib memperhatikan jarak antar-rumpon paling dekat 10 mil laut serta sesuai dengan daerah penangkapan ikan dalam perizinan usaha.
Rumpon juga dilarang ditempatkan di sejumlah kawasan tertentu, termasuk kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, jalur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar masuk pelabuhan, serta kawasan ekosistem terumbu karang.
“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penerbitannya,” ujar Sahono.
Menurut dia, rumpon yang tidak memiliki SIPR sah akan ditertibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penertiban pada awal September 2026 dilakukan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara setelah menerima aduan masyarakat nelayan dan permohonan resmi pemerintah daerah.
“Kegiatan penertiban pada awal September 2026 ini kami laksanakan bersama DKP Maluku Utara berdasarkan aduan masyarakat yang resah atas maraknya rumpon liar, serta menindaklanjuti permohonan resmi Pemerintah Daerah Maluku Utara,” kata Pung.
Pung menyebut pemasangan rumpon secara ilegal dapat menghambat pergerakan ikan menuju wilayah perairan tertentu. Kondisi tersebut, menurut dia, berimbas pada nelayan kecil karena harus menempuh jarak lebih jauh untuk mencari ikan.
“Rumpon-rumpon yang dipasang secara ilegal menjadikan penghalang bagi ikan beruaya ke perairan pedalaman sehingga nelayan kecil sulit mendapatkan hasil tangkapan dan jarak melaut untuk mencari ikan semakin jauh,” ujarnya.
KKP menyatakan penertiban tidak hanya dilakukan di Maluku Utara. Pengawasan terhadap rumpon ilegal akan diperluas ke wilayah perairan lain melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di laut, termasuk TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan instansi terkait.
“Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta instansi terkait lainnya. Operasi bersama lintas instansi ini menjadi bukti komitmen keseriusan dalam menjaga kelestarian laut dan perlindungan terhadap nelayan,” kata Pung.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kegiatan penangkapan ikan dengan alat bantu harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menjaga pemanfaatan sumber daya ikan tetap berkelanjutan.





